Menurut KBBI pembinaan adalah proses, dan perbuatan, cara membina, pembaharuan, penyempurnaan, usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara budaya guna dan berhasil untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat terdiri dari Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Pembinaan tata kelola pemerintahan kampung adalah proses pengelolaan, pengaturan, dan pengawasan atas sumber daya dan kebijakan di tingkat kampung oleh pemerintah kampung yang bertanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat kampung.
Korupsi merupakan tindakan yang dapat dilakukan di segala lini pemerintahan. Korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan harta milik negara untuk kepentingan diri sendiri (pribadi) maupun untuk kepentingan orang lain yang bersifat merugikan. Sosialisasi pencegahan korupsi merupakan salah satu upaya untuk mencegah tindakan korupsi.
Acara pembinaan tata kelola pemerintahan kampung dan pencegahan korupsi dihadiri oleh Bapak M Husnip, S.E. selaku camat way pengubuan dan Kepala Kampung Candi Rejo beserta jajarannya. Materi pertama yang disampaikan adalah tata kelola pemerintahan kampung oleh Dinas PMK Lampung Tengah Bapak Galih Pramono, S.S. bekerjasama dengan Inspektorat Lampung Tengah Bapak M. Burnawan, S.A.N. kemudian penyampain materi dilanjutkan oleh Polres Lampung Tengah Bapak Brigpol Yudha Ari C, S.H. dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Bapak Yosua Berlian Rante A.K, S.H. mengenai pencegahan korupsi. Acara berlangsung dari pukul 13.00 – 16.00 WIB di balai Kampung Candi Rejo.